Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum

ABSTRAK: Keputusan ini ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola informasi secara transparan dan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada publik, serta menjamin keterbukaan informasi sebagai wujud akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pencabutan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum dan untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugas.

Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020; PKPU No. 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 23 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 11 Tahun 2024.

Keputusan ini menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Catatan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 September 2025.

Silahkan unduh di sini